


Umat Islam terpinggirkan dalam hal komunikasi dan informasi. Ironisnya, kaum Muslimin sebagai umat terbesar di negara ini, belum bisa memanfaatkan ruang publik dengan optimal. Atas nama kebebasan berbicara, negara tidak boleh mengatur media, karena awak media dianggap bisa mengatur diri sendiri dan menjalankan kewajibannya sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, kebebasan media massa digunakan pihak swasta menjadi sebuah industri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, media massa tumbuh dan mendapat pengakuan negara atas nama kebebasan sipil. Media massa, setelah Orde Baru tumbang, menjadi institusi sipil yang memiliki kewenangan besar.
